PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA BANGUNAN GEDUNG...
Pasal 19
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman bertujuan
untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
