Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; atau b. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi harus berijazah paling rendah: a. sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan b. magister di bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembinauntuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
