Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda, dan Penata Kelola
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik sipil, arsitektur, desain interior, teknik fisika, teknik elektro, teknik mesin, teknik perawatan dan perbaikan gedung, teknik konstruksi gedung, perencanaan wilayah kota, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Bangunan Gedung dan kawasan permukiman paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola
Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. (5) PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (6) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama harus mempertimbangkan ketersediaan formasi untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
