Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama, meliputi:
data mogok kerja atau penutupan perusahaan (lock out) yang terverifikasi;
data pekerja dan/atau perusahaan dan/atau sektor yang mengalami pemutusan hubungan kerja yang terverifikasi;
data unjuk rasa terkait Hubungan Industrial atau ketenagakerjaan yang terverifikasi;
laporan bimbingan perhitungan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
laporan pencatatan pembentukan serikat pekerja/serikat buruh;
dokumen pendaftaran atau pencatatan perjanjian kerja;
keputusan pengesahan peraturan perusahaan;
keputusan pengesahan perjanjian kerja bersama;
dokumen pendaftaran perjanjian pemborongan pekerjaan penyediaan jasa pekerja/buruh;
laporan pelayanan konseling teknis bidang Hubungan Industrial tingkat dasar;
rumusan bahan masukan masyarakat atau instansi tingkat dasar;
dokumen legitimasi Mediator, Konsiliator atau Arbiter;
laporan verifikasi kinerja lembaga tripartit;
dokumen hasil verifikasi calon anggota lembaga Hubungan Industrial;
laporan hasil pengendalian unjuk rasa tingkat ringan;
dokumen hasil evaluasi materi perjanjian kerja;
dokumen hasil evaluasi materi peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
dokumen hasil evaluasi pelaksanaan pemborongan jasa penyediaan pekerja/buruh;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat ringan;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat ringan;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat ringan;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tingkat ringan;
dokumen perjanjian bersama Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat ringan; dan
dokumen Mediasi pencegahan mogok kerja/ penutupan perusahaan tingkat ringan;
b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, meliputi:
bukti pencatatan dan profil Hubungan Industrial di perusahaan;
peta Hubungan Industrial kabupaten/kota;
dokumen perencanaan pembinaan sarana Hubungan Industrial pada perusahaan;
dokumen perencanaan bidang pencegahan dan penanganan diskriminasi;
data kepesertaan program jaminan sosial yang terverifikasi;
profil tenaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan yang terverifikasi;
data pelaksanaan sistem pengupahan;
dokumen kompilasi putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang terverifikasi;
laporan hasil pembinaan sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
laporan hasil pembinaan penyusunan materi perjanjian kerja di perusahaan;
laporan hasil pembinaan materi peraturan perusahaan;
laporan hasil pembinaan bidang pengupahan di perusahaan;
laporan hasil pembinaan bidang pembentukan fasilitas kesejahteraan pekerja;
laporan hasil pembinaan bidang jaminan sosial;
laporan hasil pembinaan bidang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
laporan hasil pembinaan terkait mogok kerja atau penutupan perusahaan (lock out);
dokumen hasil verifikasi keanggotaan organisasi pekerja;
laporan hasil deteksi dini;
laporan pelayanan konseling teknis bidang Hubungan Industrial tingkat lanjut;
rumusan bahan masukan masyarakat atau instansi tingkat menengah;
laporan pendampingan kinerja lembaga tripartit;
dokumen hasil validasi calon anggota lembaga Hubungan Industrial;
laporan hasil pengendalian unjuk rasa tingkat menengah;
naskah publikasi bidang Hubungan Industrial;
dokumen hasil reviu dan rekomendasi penyelenggaraan sarana Hubungan Industrial di perusahaan;
dokumen hasil reviu dan rekomendasi penyelenggaraan jaminan sosial;
dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui perundingan bipartit;
dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan Hubungan Industrial;
dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penerapan nondiskriminasi;
dokumen hasil evaluasi penyelesaian mogok kerja, penutupan perusahaan, atau unjuk rasa terkait ketenagakerjaan;
naskah petunjuk pelaksanaan bidang Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
naskah petunjuk teknis bidang Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
naskah telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 1 (satu);
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat sedang;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat sedang;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat sedang;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tingkat sedang;
dokumen perjanjian bersama Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat sedang;
dokumen Mediasi pencegahan mogok kerja atau penutupan perusahaan tingkat menengah;
laporan hasil supervisi penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit;
laporan hasil supervisi penyelesaian perselisihan melalui Mediasi atau konsiliasi;
laporan hasil supervisi penyelesaian perselisihan melalui arbitrase;
laporan hasil supervisi pencegahan mogok kerja, penutupan perusahaan, atau unjuk rasa; dan
laporan hasil supervisi penyelesaian hak para pihak; c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya, meliputi:
peta Hubungan Industrial provinsi kategori 1 (satu);
dokumen perencanaan pembinaan pelaksanaan pengupahan;
dokumen perencanaan pembinaan bidang jaminan sosial dan pembentukan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh;
dokumen perencanaan pembinaan bidang pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, penanganan mogok kerja dan/atau penutupan perusahaan;
dokumen perencanaan bidang pembinaan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
profil masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
profil Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial yang terverifikasi;
laporan hasil pembinaan masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
laporan hasil pembinaan sumber daya manusia bidang Hubungan Industrial;
laporan hasil audiensi bidang Hubungan Industrial;
rumusan bahan masukan masyarakat atau instansi tingkat lanjut;
laporan pengembangan kinerja lembaga tripartit;
dokumen pedoman seleksi calon anggota Lembaga Hubungan Industrial;
laporan hasil pengendalian unjuk rasa tingkat berat;
naskah publikasi bidang Hubungan Industrial;
dokumen hasil reviu dan rekomendasi penyelenggaraan lembaga tripartit;
dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelenggaraan sistem deteksi dini atau pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial;
dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di pengadilan Hubungan Industrial yang terverifikasi;
laporan hasil penanganan keluh-kesah bidang Hubungan Industrial;
laporan hasil pendampingan dan fasilitasi pengembangan organisasi pekerja;
laporan hasil pembinaan pembuatan perjanjian kerja bersama;
laporan hasil pembinaan dan dokumen sistem struktur dan skala upah di perusahaan;
dokumen pengembangan sistem komunikasi Hubungan Industrial;
laporan pengembangan sistem dan jejaring Hubungan Industrial tingkat daerah;
laporan pengembangan sistem dan jejaring deteksi dini terintergrasi;
naskah hasil evaluasi peraturan perundangan tingkat daerah terkait Hubungan Industrial;
laporan hasil survey kebutuhan hidup layak dan indeks harga konsumen;
naskah pedoman Hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
naskah telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 2 (dua);
dokumen panduan/naskah akademis bahan kebijakan Hubungan Industrial tingkat daerah;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan hak tingkat berat;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan kepentingan tingkat berat;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja tingkat berat;
dokumen Mediasi penyelesaian perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh tingkat berat;
dokumen perjanjian bersama Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tingkat berat;
dokumen Mediasi pencegahan mogok kerja atau penutupan perusahaan tingkat berat;
laporan hasil supervisi penyelesaian perselisihan melalui pengadilan Hubungan Industrial atau Mahkamah Agung;
laporan hasil pendampingan Hubungan Industrial terintegrasi;
laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak perusahaan di pengadilan negeri;
laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak perusahaan di pengadilan Hubungan Industrial; dan
laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak perusahaan di kepolisian atau penyidik PNS; dan d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama, meliputi:
peta Hubungan Industrial provinsi kategori 2 (dua);
peta Hubungan Industrial nasional;
dokumen perencanaan pembinaan bidang lembaga tripartit;
dokumen perencanaan bidang pembinaan masyarakat atau stakeholders Hubungan Industrial;
rencana kerja bidang pengembangan kapasitas sumber daya manusia Hubungan Industrial;
dokumen perencanaan supervisi pembentukan dan/atau pengembangan lembaga Hubungan Industrial;
dokumen pengembangan atau pemodelan sistem Hubungan Industrial terintegrasi;
kurikulum/silabi penyuluhan atau pemasyarakatan Hubungan Industrial;
laporan hasil pelatihan dan edukasi penanganan kasus Hubungan Industrial;
media publikasi bidang Hubungan Industrial;
dokumen hasil reviu penyelenggaraan organisasi ketenagakerjaan regional atau internasional yang terverifikasi;
dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan Hubungan Industrial yang terverifikasi;
dokumen pengembangan sistem dialog sosial atau teknik negosiasi;
laporan dan rekomendasi hasil audit Hubungan Industrial;
laporan pengembangan sistem dan jejaring Hubungan Industrial tingkat nasional;
laporan pengembangan sistem dan jejaring Hubungan Industrial antar negara;
naskah hasil evaluasi peraturan perundangan tingkat nasional terkait Hubungan Industrial;
naskah hasil evaluasi peraturan perundangan antar negara terkait Hubungan Industrial;
laporan hasil evaluasi sistem pengupahan;
dokumen hasil tinjauan program, iuran, dan manfaat program jaminan sosial bidang ketenagakerjaan;
dokumen pengembangan teknik dan metodologi Mediasi dan/atau konsiliasi dan/atau arbitrase;
naskah telaahan bidang Hubungan Industrial tingkat 3 (tiga);
dokumen panduan/naskah akademis bahan kebijakan Hubungan Industrial tingkat nasional;
dokumen panduan/naskah akademis bahan kebijakan Hubungan Industrial antar negara;
dokumen hasil evaluasi dan rekomendasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional di pengadilan negeri;
laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional di pengadilan Hubungan Industrial;
laporan hasil penugasan sebagai saksi ahli dalam gelar perkara Hubungan Industrial berdampak wilayah/nasional di kepolisian atau penyidik PNS; dan
dokumen penyelesaian kasus Hubungan Industrial di forum internasional.
