Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan peta Hubungan Industrial; b. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial; c. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial; d. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial; e. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial; f. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial; g. pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial; h. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial;
i. pengembangan sistem Hubungan Industrial; j. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial; k. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial; l. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial; m. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; n. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan; o. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan p. penyelesaian kasus Hubungan Industrial.
