Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama; b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda; c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama; (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran III sampai dengan sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
