Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Mediator Hubungan Industrial dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Mediator Hubungan Industrial yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih
tinggi menjadi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama.
