Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Mediator Hubungan Industrial diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama di lingkungan Instansi Daerah provinsi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina
untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah provinsi; e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota; f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan pada Instansi Daerah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.
