PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Mediator Hubungan Industrial wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Mediator Hubungan Industrial berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
