Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNGJAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. (2) Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. (3) Kedudukan Mediator Hubungan lndustrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
