Pasal 9
pasal.id
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, meliputi :
laporan pengumpulan data kebutuhan model dan usulan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
laporan pengumpulan data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan penyiapan bahan konsultasi publik penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan penyiapan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan penyiapan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan hasil penelusuran bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan penyiapan bahan konsultasi publik penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan penyiapan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan penyiapan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan hasil penelusuran daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan pengumpulan data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
laporan survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
laporan penyiapan bahan konsultasi publik penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
laporan penyiapan bahan pelaksanaan survei kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
laporan penyiapan bahan negosiasi dan konsultasi publik kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
laporan hasil penelusuran bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; b. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, meliputi:
laporan penyiapan bahan dan material yang diperlukan
model, benda uji, inspeksi dan pengkajian serta data pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air; 2. laporan klasifikasi data studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 3. laporan klasifikasi data survei dan investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 4. laporan pengumpulan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 5. laporan pengumpulan data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 6. laporan pengumpulan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 7. laporan pengumpulan data prakonstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 8. laporan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 9. laporan pengoperasian bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 10. laporan klasifikasi data studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 11. laporan klasifikasi data survei dan investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 12. laporan pengumpulan data harga satuan kuantitas penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- laporan pengumpulan data desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- laporan pengumpulan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- laporan pengumpulan data prakonstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- laporan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- laporan pengoperasian pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- laporan klasifikasi data studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan klasifikasi data survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pengumpulan data harga satuan kuantitas penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pengumpulan data desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pengumpulan data perencanaan penilaian atau penggantian aset kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pengumpulan data prakonstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pencatatan tinggi muka air dan instrumen lain yang terpasang di bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
- laporan pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
c. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir, meliputi:
laporan penyiapan model, benda uji, serta bahan pengembangan teknologi terapan bidang Sumber Daya Air;
laporan pengumpulan data perencanaan teknis detail bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan klasifikasi hasil analisis data desain bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan data perencanaan teknis detail daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan klasifikasi hasil analisis data desain irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan pengumpulan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan pengumpulan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan pengumpulan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan pengumpulan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan pada sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
laporan pengumpulan data perencanaan teknis detail bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
laporan klasifikasi hasil analisis data bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
laporan pengumpulan data teknis terkait penetapan sempadan danau;
laporan pengumpulan bahan perencanaan penetapan lokasi kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan bahan persiapan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
laporan pengumpulan data penyusunan rencana pengelolaan bendungan dan tampungan air lainnya;
laporan pengumpulan data penyusunan rencana tindak darurat (RTD) bendungan;
laporan pengumpulan bahan persiapan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
laporan pengumpulan bahan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan d. Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia, meliputi:
laporan klasifikasi data dan bahan perumusan konsep advis teknis pengelolaan Sumber Daya Air;
laporan pengumpulan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan data potensi neraca air pada satu wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan data neraca air potensial dan aktual per wilayah sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan klasifikasi data penyusunan kajian penetapan garis sempadan sungai dan pantai;
laporan klasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan data kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan penyiapan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
laporan pengumpulan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP)
bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; 12. laporan pengumpulan data pemantauan kondisi lokasi akibat daya rusak air; 13. laporan pengumpulan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 14. laporan pengumpulan data potensi neraca air per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 15. laporan pengumpulan neraca air potensial dan aktual per daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 16. laporan klasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 17. laporan pengumpulan data kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 18. laporan pengumpulan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 19. laporan penyiapan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 20. laporan bimbingan teknis kepada tenaga kegiatan operasi sarana dan prasarana daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 21. laporan pengumpulan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; 22. laporan pengumpulan data pemantauan ketersediaan air;
- laporan pengumpulan data penyusunan kajian pelaksanaan kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pengumpulan data terkait perhitungan numeris survei dan investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pengumpulan bahan evaluasi persetujuan desain konstruksi bendungan;
- laporan pengumpulan bahan evaluasi izin pelaksanaan konstruksi bendungan;
- laporan klasifikasi data kajian desain dan rencana kerja kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/ land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pengumpulan data kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pengumpulan bahan pemantauan pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan penyiapan bahan pengawasan pemeliharaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- laporan pengumpulan data perizinan pengisian awal waduk;
- laporan pengumpulan data penyusunan pola operasi waduk;
- laporan bimbingan teknis pengoperasian bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan
- laporan pengumpulan data penyusunan angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan (AKNOP) bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
