Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a. perencanaan bidang Sumber Daya Air; b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. perencanaan bidang Sumber Daya Air yakni persiapan bahan pengkajian teknologi terapan Pengelolaan Sumber Daya Air; b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan, meliputi:
- persiapan bahan penyusunan studi kelayakan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- persiapan bahan penyusunan desain bengunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan;
- persiapan bahan pelaksanaan konstruksi sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan; dan
- pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bangunan sungai, daerah pantai dan drainase utama perkotaan. c. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan daerah
irigasi, rawa, air tanah, atau air baku, meliputi:
- persiapan bahan penyusunan studi kelayakan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- persiapan bahan penyusunan desain daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pembangunan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku;
- persiapan bahan pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan
- pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan daerah irigasi, rawa, air tanah, atau air baku; dan d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage, meliputi:
- persiapan bahan penyusunan studi kelayakan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- persiapan bahan pengolahan hasil survei investigasi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- persiapan bahan penyusunan desain bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- persiapan bahan kegiatan pembebasan tanah dan pemukiman kembali/land acquisition and resettlement action plan (LARAP) untuk pelaksanaan konstruksi bendungan, danau, situ, embung, atau long storage;
- persiapan bahan pelaksanaan konstruksi
bendungan, danau, situ, embung, atau long storage; dan 6. pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan, danau, situ, embung, atau long storage.
