Pasal 56
pasal.id
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Teknik Pengairan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil; b. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia. (3) PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Pengairan dan Angka Kreditnya sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (4) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. (6) Penata Laksana SDA yang telah disesuaikan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Kategori Keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang mengatur mengenai pengusulan, penetapan dan pembinaan jabatan fungsional paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
