Pasal 37
pasal.id
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Laksana SDA dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air; dan f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengelolaan penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penata Laksana SDA Mahir yang akan naik ke jenjang penyelia, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu sebanyak 4 (empat) Angka Kredit.
