Pasal 32
pasal.id
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam 2 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Air, unsur kepegawaian, dan Penata Laksana SDA. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Penata Laksana SDA Penyelia. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Laksana SDA. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau Jabatan Penata Laksana SDA yang akan dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Laksana SDA; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Laksana SDA. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Laksana SDA, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Laksana SDA. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk tim penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
