PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 30
pasal.id
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Laksana SDA yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengelolaan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Sumber Daya Air pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penata Laksana SDA Pemula sampai dengan Penata Laksana SDA Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah.
