PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 28
pasal.id
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Laksana SDA mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Penata Laksana SDA.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Laksana SDA.
