PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 19
pasal.id
(1) Penilaian kinerja Penata Laksana SDA bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Penata Laksana SDA dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan
target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Penata Laksana SDA dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
