Pasal 17
pasal.id
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan untuk: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA; atau b. Penata Laksana SDA yang akan naik jenjang 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Bagi PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi harus berijazah paling rendah: a. berijazah paling rendah sekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Pemula, Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Terampil, dan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Mahir; b. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang teknik sipil, teknik pengairan atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA Penyelia. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA yang akan diduduki. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
