PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 29
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun hukum dan peradilan. (2) Selain pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan pejabat fungsional dalam rumpun lain yang terkait, akademisi, ahli bahasa, pimpinan unit organisasi di lingkungan kementerian yang terkait, dan pimpinanan instansi yang terkait, serta pemangku kepentingan.
