PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai pengharmonisasian disampaikan kepada Pemrakarsa beserta dokumen kelengkapan sebagai berikut: a. fotokopi surat selesai pengharmonisasian dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum ; b. naskah rancangan Peraturan Menteri hasil pengharmonisasian; dan c. fotokopi surat persetujuan PRESIDEN, dalam hal rancangan Peraturan Menteri wajib mendapatkan persetujuan PRESIDEN.
