PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Agen Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Agen Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
