Pasal 45
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Agen Intelijen diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Agen Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. mempertahankan kompetensi sebagai Agen Intelijen (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; atau e. pendidikan latihan lainnya. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
