Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Agen Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan
intelijen; c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Agen Intelijen Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Agen Intelijen Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Agen Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit. (5) Bagi Agen Intelijen Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Agen Intelijen Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Agen Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 12 (dua belas) Angka Kredit.
