PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Agen Intelijen ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
