Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Agen Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Agen Intelijen Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Agen Intelijen Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Agen Intelijen Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Agen Intelijen Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Agen Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Agen Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
