PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Agen Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. (2) SKP merupakan target kinerja Agen Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
