PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.
