PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI...
Pasal 4
(1) Setiap unit kerja diwajibkan melakukan evaluasi internal secara berkala terhadap hasil identifikasi benturan kepentingan dan kegiatan penanganannya. (2) Inspektorat Kementerian melakukan pembinaan dan monitoring kepada seluruh unit kerja dalam rangka penyelenggaraan penanganan Benturan Kepentingan
