Pasal 36
BAB 13 — PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian. (2) PNS yang disesuaikan (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Diploma III (D.III) b. menduduki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memperhatikan formasi jabatan. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, sebagaimana tercantum dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
