Pasal 32
BAB 11 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan. (2) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. (3) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. (5) Pemeriksa Keimigrasian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan ditambah Angka Kredit yang diperoleh selama dibebaskan sementara. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki. (8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dibebaskan sementara.
