PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang Pemeriksaan Keimigrasian. (2) Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS. www.djpp.kemenkumham.go.id
