PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA...
Pasal 28
BAB 8 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pemeriksa Keimigrasian yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional Analis Keimigrasian, dengan ketentuan: a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian; c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang keimigrasian; dan d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
