PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA...
Pasal 24
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pemeriksa Keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang- undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pemeriksa Keimigrasian yang bersangkutan.
