PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA KEIMIGRASIAN DAN ANGKA...
Pasal 18
BAB 7 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dibantu oleh: a. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Sekretariat Direktorat Jenderal; dan b. Tim Penilai bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat eselon II di bidang keimigrasian yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kantor Wilayah.
