PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 57
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
