PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penata Pertanahan Ahli Pertama; b. Penata Pertanahan Ahli Muda; c. Penata Pertanahan Ahli Madya; dan d. Penata Pertanahan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
