Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah permohonan pelayanan pertanahan; b. jumlah kegiatan hubungan kelembagaan dan pengembangan pertanahan; c. jumlah data pertanahan yang dikelola; d. jumlah bidang tanah yang diredistribusi; e. jumlah data dan informasi spasial yang berbasis wilayah dalam rangka menunjang penyelenggaraan reforma agraria;
f. jumlah kepala keluarga penerima akses reforma agraria; g. jumlah pembinaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; h. jumlah pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan; i. jumlah bidang tanah yang dipantau; j. jumlah bidang tanah yang dikendalikan; k. jumlah bidang tanah yang ditertibkan; l. jumlah data potensi tanah yang terindikasi terlantar; m. jumlah pengaduan; dan n. jumlah kasus yang meliputi sengketa, konflik dan perkara; (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
