PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 42
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
