Pasal 40
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Penata Pertanahan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; e. pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penata Pertanahan yang akan naik ke jenjang ahli madya dan ahli utama, Penata Pertanahan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Penata Pertanahan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Pertanahan Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Penata Pertanahan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penata Pertanahan Ahli Utama.
