Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Penata Pertanahan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan atau tanda jasa; d. perolehan gelar atau ijazah lain; dan/atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
