Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Penata Pertanahan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Pertanahan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Pertanahan Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penata Pertanahan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penata Pertanahan wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
