PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Penata Pertanahan wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kinerja Penata Pertanahan berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
