Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Penata Pertanahan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain yang serumpun melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister di semua bidang ilmu yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
