PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 41
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
