Pasal 36
BAB 13 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENURUNAN JABATAN
Pejabat Fungsional Sandiman diberhentikan dari jabatannya, apabila:
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau
Pejabat Fungsional Sandiman diberhentikan dari jabatannya, apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan.
