PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 20
BAB 8 — PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan tugas, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibantu oleh:
- Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman Pusat bagi Kepala Lembaga Sandi Negara atau Pejabat Eselon I yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;
- Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman Unit Kerja bagi Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja;
- Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman Instansi bagi Pejabat Eselon I yang membidangi kepegawaian atau Pejabat Eselon II di bawahnya yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
- Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi;
- Tim Penilai Jabatan Fungsional Sandiman Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
