Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan; b. pemetaan potensi usaha dan peluang investasi sektor kelautan dan perikanan; c. peningkatan akses pasar dalam negeri; d. peningkatan akses pasar luar negeri; e. promosi hasil kelautan dan perikanan; f. pengelolaan logistik hasil kelautan dan perikanan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
