PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 51
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penyuluh Kehutanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
