Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
(1) Jenjang JF Penyuluh Kehutanan merupakan JF kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyuluh Kehutanan Pemula; b. Penyuluh Kehutanan Terampil; c. Penyuluh Kehutanan Mahir; dan d. Penyuluh Kehutanan Penyelia. (3) Jenjang JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama; b. Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; c. Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan d. Penyuluh Kehutanan Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
